POSO,Buletinsulawesi.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso menghentikan kasus sosialisasi kegiatan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) yang terjadi di Desa Silanca Kecamatan Lage pada 20 Oktober 2018 lalu, karena tidak terbukti adanya pelanggaran Pemilu di dalam kegiatan tersebut yang dilakukan oleh oknum partai politik tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh disampingi Helmi Mongi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (HUBAL) dan Christian A. Oruwo Divisi Penindakan dan Sengketa, saat konferensi pers, Senin di kantor Bawaslu Kabupaten Poso (26/11).
Abdul Malik Saleh yang juga menangani Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Poso ini menjelaskan, setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dari unsur masyarakat, Dinas Kesehatan dan Partai politik tertentu, pihaknya menyimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi Germas di Desa Silanca Kecamatan Lage yang dihadiri Komisi IX DPR RI dan partai politik tertentu, yang dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2018 tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran didalamnya terutama unsur pelanggaran pemilu.
“Setelah kami memeriksa 13 saksi dari berbaga unsur dan melakukan investigasi di lapangan, kami tidak menemukan adanya unsur pelaggaran pemilu didalamnya yakni tidak adanya unsur kampanye, unsur mengimbau untuk memilih partai politik tertentu dan tidak adanya atribut partai politik tertentu di dalam kegiatan tersebut,” jelas Abdul Malik Saleh kepada sejumlah wartawan media cetak dan media eletronik dan media online.
Malik menyebutkan, kegiatan yang dilakukan di Desa Silanca tersebut murni menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan kegiatan Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan Komisi IX DPR RI, sehingga dana yang dibagi-bagikan kepada masyarakat berupa uang transport senilai Rp 100 ribu dan kaos oblong warna abu abu merupakan bagian dari kegiatan tersebut.
Selain itu kata Malik, kegiatan tersebut juga telah daluarsa dari waktu yang seharusnya dilaporkan, sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu karena laporan masyarakat terkait kegiatan tersebut baru dilaporkan pada 2 Nopember 2018.
“Semua bukti dan keterangan saksi yang ada, tidak menujukkan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik tertentu dalam kegiatan tersebut, sehingga unsur pelanggaran pemilu tidak terbukti,” sebutnya
Dia memaparkan, pada tanggal 2 Nopember 2018, Bawaslu Kabupaten Poso menerima laporan masyarakat terkait adanya pemberian uang senilai Rp.100.000,- kaos polos warna abu abu kombinasi warna biru dan jam dinding pada kegiatan Sosialisasi Germas di Desa Silanca Kecamatan Lage Kabupaten Poso tanggal 201 Oktober 2018, yang diselengarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerjasama dengan Komisi IX DPR RI.
Dia menambahkan, laporan masyarakat tersebut diproses oleh Bawaslu Kabupaten Poso sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa sesuai ketentuan tersebut Bawaslu melakukan kajian awal dan hasilnya telah disampaikan kepada pelapor sesuai surat Bawaslu Nomor 306/K.ST-09/PM.01.02/XI/2018 tertanggal 05 Nopember 2018 yang pokonya menyatakan bahwa Laporan Pelapor telah melapaui batas waktu pelaporan (daluarsa) sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 454 ayat 6.
“Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme laporan yang diatur dalam Paratauran Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu,” katanya.