Politik

Berkas Pendaftaran Verna-Yasin Diterima KPU

POSO- Bakal pasangan calon bupati poso dan wakil bupati Poso, Verna Gladies Merry Ingkriwang dan Moh Yasin Mangun (Verna-Yasin) menjadi pasangan calon pertama yang mendaftar di kantor komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Poso untuk pilkada 2020 pada hari Jum’at 04 september 2020.

Kedatangan pasangan yang disusung koalisi partai Demokrat, PAN, Hanura dan Perindo di KPU Poso ini di iringi ratusan pendukung dan para pimpinan partai koalisi. Verna adalah mantan anggota DPR RI 2 periode dan merupakan putri mantan Bupati Poso 2 periode, Piet Inkiriwang.

Saat mendaftar, kedua bakal calon ini menerapkan protokol covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum mengisi registrasi pendaftaran atau masuk digedung kantor KPU kabupaten Poso.

Usai melakukan registrasi, Verna-Yasin dan sejumlah pengurus partai pengusung masuk kedalam ruangan yang sudah disediakan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan. Ditengah pandemi Corona ini, pihak KPU membatasi rombongan yang boleh masuk kedalam ruangan. Yang diperbolehkan hanya pasangan calon, para ketua dan sekretaris partai pengusung serta penghubung dan ketua tim pemenangan.

Usai pendaftaran, kedua pasangan ini memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang menunggu di depan pintu ruang pertemuan KPU. Verna mengatakan, berkas mereka telah diterima KPU.

“Berkas kami sudah diterima dan sudah terpenuhi. Ada satu kekurangan dokumen SK pengunduran diri dari wakil kami yang belum ada walaupun sudah membuat surat pengunduran diri”kata Verna.

Sementara itu, ketua KPU Poso, Budiman Maliki mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara terbuka semua persyaratan pasangan calon dan disaksikan Bawaslu serta tim bakal pasangan calon.

“Dari dua elemen pemeriksaaan persyaratan dan syarat calon sudah terpenuhi. memang ada satu dokumen, soal pengunduran diri tetapi dalam ketentuan PKPU maupun juknis prosedur pendaftaran, SK pemberhentian baik dari perusahaan BUMN maupun BUMD bisa diserahkan 30 hari sebelum hari pemilihan”terang Budiman.

Dari hasil pemeriksaan berkas pasangan yang terkenal dengan singkatan VY ini, KPU menemukan, ada satu dokumen yang yang belum terpenuh. Yakni dokumen SK pengunduran diri wakil bakal calon Yasin Mangun dari posisinya sebagai direksi di perusahaan daerah Sulteng. Namun kekurangan itu masih bisa diserahkan dalam 30 hari sebelum pemilihan.

Proses pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan ini diawasi Bawaslu. Sejumlah anggota kepolisian terlihat berjaga-jaga didalam maupun diluar ruangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, untuk proses pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Poso, pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 113 personel dari Polres Poso dengan melibatkan satu peleton Brimob bersenjata lengkap serta sejumlah satuan internal lainya untuk mensterilkan halaman serta memberlakukan satu pintu untuk masuk ke halaman KPU.(Man)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button