Politik

Tim Advokat Dasberamal Laporkan Dugaan Pidana Pilkada Paslon VY Ke Bawaslu Poso

POSO-Tim advokat dan hukum pasangan Dasberamal sejak 25/9 telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran pidana pilkada yang diduga dilakukan oleh pasangan Verna GM Inkiriwang-Moh. Yasin Mangun ke pihak Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Poso.

“Iya, kami telah laporkan hal itu ke Bawaslu dan hari ini kami telah melengkapi beberapa sarat yang diminta oleh pihak pengawas itu,” tutur Ridwan Rubana selaku ketua Advokat dan hukum tim Dasberamal kepada media ini Senin, 28/9 disekretariat relawan bambu kuning pasangan calon Dasberamal di kota Poso Sulteng.

Dia juga menambahkan jika laporan mereka mengarah kepada beberapa hal di antaranya terkait dengan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 18 tahun 2019 pasal 39 ayat 5,7 dan 8. Disana dikatakan Jika saat mendaftar ketua partai pengusung harus mendampingi bapaslon Verna-Yasin.

Tapi saat mendaftar ketua DPC Demokrat Poso tidak hadir hanya diwakili oleh pengurus lain. Sementara dalam regulasi jika tidak hadir karena sakit harus ada keterangan dari instansi terkait dan harus ada surat mandat kepengurus lain untuk menggantikanya,

” Surat keterangan sakit dari ketua DPC Demokrat itu kami duga palsu dan banyak kejanggalannya. Masakan surat keterangan bertanggal 25/8 /2020 dari Siloam Hospital di Jakarta, dokternya memerintahkan pak Piet nanti istirahat pada tanggal 4-5/9 ini sangat aneh dan apakah memang benar keterangan itu dari rumah sakit itu,” tanya Rudwan.

Bukan hanya itu. Seharusnya saat mendaftar walauoun ada keterangan sakit ketua DPC Demokrat harus memandatkan kepada penggantinya. Dan itu harus sebab ada aturannya,

“Yang jadi pertanyaan mengapa tanpa mandat pengganti ke pengurus lain tidak ada KPU Poso terima pendaftaran Bapaslon VY waktu itu, ” tambah pengacara itu.

Terkait dengan hal itu ketua tim pemenangan Verna-Yasin Iskandar Lamuka via telpon menepis semua tudingan dari tim Dasberamal itu. Doal surat keyerangan sakit dari ketua Partai Demokrat ada dan asli dari rumah sakit Siloam boleh kami buktikan.

“Surat keterangan sakit pak Piet saat pendaftaran bapaslon memang saya bawa selaku ketua tim, tapi saya lupa serahkan ke KPU. Nanti saya serahkan tanggal 5/9 kepada Pak Toufik, itukan masih suasana pendaftaran dan itu asli tidak palsu. Keterangan sakit itu bukan menjadi sarat pencalonan maupun sarat calon,” ujar anggota DPRD Poso itu, senin malam 28/9.

Soal surat mandat ketua tidak hadir, itu memang tidak ada sebab tidak diatur dalam PKPU.

“Dalam hal ini kami dari pihak pasangan Verna- Yasin tidak ambil pusing dengan laporan tersebut. Sebab kami ingin konsentrasi untuk menang, kalau mamdat tidak ada tidak harus, ” tandas Iskardar

Di sisi lain Samsudin Odjobolo mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu Poso. Jika persaratannya tidak lengkap mengapa pendaftarannya diterima. Lantas kenapa tidak di TMSkan ?

“Seharusnya pihak Bawaslu Poso yang hadir mengawasi saat bapaslon VY mendaftar mengeluarkan catatan atau rekomendasi jika KPU Poso diduga salahi aturan saat mendaftar. Ini mereka terancam di dkpp kan jika loloskan yang tidak benar,” pungkas politikus senior partai Goljar Poso itu, kepada media ini senin sore, 28/9. (edy).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Enter Captcha Here : *

Reload Image

Back to top button